
PDI Perjuangan (PDIP) telah meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025. Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menegaskan bahwa permintaan ini bukanlah bentuk kritik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, melainkan upaya untuk memastikan kebijakan tersebut sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Deddy menjelaskan bahwa keputusan menaikkan tarif PPN telah disepakati pada periode pemerintahan sebelumnya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PDIP, yang saat itu terlibat dalam pembahasan sebagai ketua panitia kerja (panja), menyetujui kenaikan tersebut dengan asumsi kondisi ekonomi yang stabil. Namun, dengan adanya penurunan daya beli masyarakat, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pelemahan nilai tukar rupiah, PDIP merasa perlu untuk mengkaji ulang penerapan kenaikan PPN ini.
Menanggapi permintaan PDIP, beberapa pihak mengkritisi sikap partai tersebut. Politikus Partai Gerindra, Heri Gunawan, menyatakan bahwa PDIP seharusnya konsisten dengan keputusan yang telah dibuat sebelumnya dan tidak bersikap seolah-olah menentang kebijakan yang mereka inisiasi. Ia menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% merupakan hasil kesepakatan bersama di DPR, di mana PDIP berperan aktif dalam pembahasannya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, menekankan bahwa wacana kenaikan tarif PPN 12% bukanlah keputusan pemerintahan Prabowo Subianto, melainkan hasil dari kebijakan pemerintahan sebelumnya. Ia mengingatkan bahwa PDIP memiliki peran signifikan dalam pengesahan UU HPP yang menjadi dasar kenaikan tarif PPN tersebut.
PDIP menegaskan bahwa permintaan untuk mengkaji ulang kenaikan PPN ini didasarkan pada keprihatinan terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan bukan untuk menyalahkan pemerintahan saat ini. Deddy Yevri Sitorus menyatakan bahwa partainya hanya ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak menambah beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang menantang.
Dengan adanya perbedaan pandangan ini, diharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak sebelum menerapkan kenaikan tarif PPN, guna memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Sourch : PAFIMEDIA.ORG